Kontraspedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad, untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Jika Anwar Sadad kembali mangkir tanpa alasan yang sah, KPK akan menempuh langkah tegas dengan memanggil paksa yang bersangkutan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Rabu (13/11).
Anwar Sadad sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada 22 Oktober 2024, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. KPK pun memastikan akan segera mengirimkan panggilan ulang untuk memeriksa Sadad, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur. Tessa Mahardika menegaskan bahwa jika Sadad tidak hadir lagi, maka pemanggilan paksa akan dilakukan.
Tessa juga menambahkan bahwa penyidik KPK telah merencanakan timeline untuk melanjutkan penyidikan kasus ini dan siap untuk memanggil Anwar Sadad kembali. Namun, dia masih enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai detail perbuatan korupsi yang melibatkan Sadad dalam kasus tersebut. Menurutnya, informasi lebih mendalam akan disampaikan ketika penyidikan sudah cukup dan siap untuk diumumkan ke publik.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, bersama sejumlah pihak lainnya. KPK mendalami dugaan praktik suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penyidikan ini telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Anwar Sadad, yang terlibat dalam pengurusan dana hibah tersebut.
Pada Juli 2024, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang terkait dengan kasus korupsi dana hibah ini. Di antara mereka, terdapat enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tessa Mahardika menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan untuk mencegah tersangka atau saksi yang terkait kasus ini meninggalkan negeri dan menghalangi proses penyidikan lebih lanjut.
Daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini termasuk Anwar Sadad dan sejumlah anggota DPRD lainnya dari Provinsi Jawa Timur. KPK berharap, dengan adanya tindakan tersebut, penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menghindari proses hukum.
Dengan tindakan tegas yang diambil oleh KPK, diharapkan kasus korupsi terkait dana hibah ini dapat diungkap dengan tuntas, dan semua pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan penyelenggara negara yang seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat.