KPK Siap Jemput Paksa Anwar Sadad Jika Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim

KPK Siap Jemput Paksa Anwar Sadad Jika Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim

Kontraspedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad, untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Jika Anwar Sadad kembali mangkir tanpa alasan yang sah, KPK akan menempuh langkah tegas dengan memanggil paksa yang bersangkutan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Rabu (13/11).

Anwar Sadad sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada 22 Oktober 2024, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. KPK pun memastikan akan segera mengirimkan panggilan ulang untuk memeriksa Sadad, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur. Tessa Mahardika menegaskan bahwa jika Sadad tidak hadir lagi, maka pemanggilan paksa akan dilakukan.

Tessa juga menambahkan bahwa penyidik KPK telah merencanakan timeline untuk melanjutkan penyidikan kasus ini dan siap untuk memanggil Anwar Sadad kembali. Namun, dia masih enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai detail perbuatan korupsi yang melibatkan Sadad dalam kasus tersebut. Menurutnya, informasi lebih mendalam akan disampaikan ketika penyidikan sudah cukup dan siap untuk diumumkan ke publik.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, bersama sejumlah pihak lainnya. KPK mendalami dugaan praktik suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penyidikan ini telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Anwar Sadad, yang terlibat dalam pengurusan dana hibah tersebut.

Pada Juli 2024, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang terkait dengan kasus korupsi dana hibah ini. Di antara mereka, terdapat enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tessa Mahardika menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut bertujuan untuk mencegah tersangka atau saksi yang terkait kasus ini meninggalkan negeri dan menghalangi proses penyidikan lebih lanjut.

Daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini termasuk Anwar Sadad dan sejumlah anggota DPRD lainnya dari Provinsi Jawa Timur. KPK berharap, dengan adanya tindakan tersebut, penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang menghindari proses hukum.

Dengan tindakan tegas yang diambil oleh KPK, diharapkan kasus korupsi terkait dana hibah ini dapat diungkap dengan tuntas, dan semua pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan penyelenggara negara yang seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PDI Perjuangan Serukan Kerja Sama DPRD Demi Selamatkan RAPBD 2025
Berita

PDI Perjuangan Serukan Kerja Sama DPRD Demi Selamatkan RAPBD 2025

Kontraspedia – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengimbau seluruh fraksi di DPRD untuk bekerja sama guna menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, yang menjadi prioritas utama saat ini. Rudyatmo menegaskan bahwa pembahasan RAPBD lebih penting daripada perdebatan yang berkepanjangan mengenai pembentukan alat kelengkapan dewan (alkap), yang hingga […]

Read More
Habib Zaidan Minta Maaf atas Insiden Tertawa Saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh
Berita

Habib Zaidan Minta Maaf atas Insiden Tertawa Saat Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Kontraspedia – Muhammad Zaidan Bin Yahya, atau yang dikenal sebagai Habib Zaidan, menjadi perhatian publik setelah terlihat tertawa bersama Gus Miftah saat Miftah mengolok-olok seorang penjual es teh, Sunhaji. Insiden tersebut terjadi pada acara Ngaji Bareng di Desa Selodoko, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial. Dalam video […]

Read More
Adrianus Agal laporkan media online
Berita

Kader Partai Golkar Laporkan Berita Hoaks ke Polda Metro Jaya

Kontraspedia – Adrianus Agal, seorang kader Partai Golkar, melaporkan sebuah berita hoaks yang mencemarkan nama partainya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 November 2024. Berita tersebut berasal dari sebuah media online yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Menurut Adrianus, […]

Read More