Kontraspedia – Divisi Propam Polri kembali melanjutkan proses sidang etik terhadap 18 anggota Polda Metro Jaya yang tersandung kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam sidang maraton yang berlangsung hari ini, dua anggota polisi dinyatakan lolos dari hukuman pemecatan namun tetap menerima sanksi tegas berupa demosi.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (6/1) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota Polda Metro Jaya bernama Aiptu AJMG dan Iptu WTH. Kedua anggota polisi tersebut dijatuhi sanksi demosi berupa mutasi ke luar fungsi penegakan hukum selama lima tahun.
“Keduanya dikenakan mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Kombes Erdi kepada awak media, Senin (6/1).
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para anggota polisi terhadap penonton konser DWP, baik warga negara Malaysia maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius dan tergolong perbuatan tercela dalam institusi Polri.
Aiptu AJMG dan Iptu WTH dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang diperkuat dengan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain sanksi demosi, keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Mereka juga harus menjalani program pembinaan yang mencakup aspek rohani, mental, serta pengetahuan profesi selama satu bulan. Tidak hanya itu, keduanya dikenakan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024.
Meski telah menerima putusan sidang KKEP, kedua anggota polisi tersebut menyatakan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan. Proses banding ini merupakan langkah yang diperbolehkan dalam sistem etik Polri untuk memberikan ruang pembelaan kepada pelanggar.
Hingga hari ini, total sudah sembilan anggota Polda Metro Jaya yang menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP. Dari hasil sidang, tiga anggota dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan, sedangkan enam anggota lainnya menerima sanksi demosi dengan durasi hukuman bervariasi antara lima hingga delapan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, bukan sebaliknya melakukan tindakan melawan hukum. Polri menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Sidang etik yang digelar secara transparan ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menindak setiap bentuk pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh anggota internal.
Pemberian sanksi demosi dan pembinaan kepada para pelanggar diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa mematuhi kode etik profesi. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pengawasan terhadap kinerja aparat hukum harus terus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan proses hukum dan sidang etik yang terus berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara transparan. Kasus pemerasan ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki citra institusi di mata masyarakat.