Kontraspedia – Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI terus memperkuat langkah-langkah untuk memerangi judi online (judol) di kalangan prajurit TNI. Dengan mengerahkan satuan siber yang ada di Mabes TNI serta markas besar angkatan, satgas ini berusaha menutup akses terhadap aplikasi judi online yang dapat membahayakan kedisiplinan dan integritas prajurit TNI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga agar prajurit TNI tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, yang juga bertindak sebagai sekretaris satgas, menjelaskan bahwa meskipun tim siber TNI bekerja keras untuk memblokir akses judi online, hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan sempurna. Menurut Alvis, banyak aplikasi judi online yang dengan mudah dapat diakses melalui ponsel pintar, dan meskipun satuan siber telah melakukan pemantauan, hal tersebut tetap sulit untuk ditutup sepenuhnya. “Kita tahu semua mudah sekali membuka aplikasi-aplikasi (judi online) tersebut, dan saringannya kami lakukan di sini, di satuan siber TNI, tetapi tentunya tidak bisa 100 persen, karena jumlah prajurit cukup besar dan penggunaan gawai memang sangat masif,” ungkap Alvis pada Jumat, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Untuk itu, TNI mengandalkan pendekatan lainnya berupa sosialisasi dan edukasi kepada para prajurit dan PNS TNI mengenai dampak buruk dari perjudian online. Mayjen Alvis menyebutkan bahwa instruksi dari pimpinan TNI selalu disampaikan secara berlapis, mulai dari tingkat Mabes TNI hingga ke satuan-satuan di bawahnya. Surat telegram, surat edaran, serta tulisan yang dipublikasikan di majalah internal TNI adalah beberapa sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan larangan judi online.
Lebih lanjut, Alvis berharap agar para prajurit dapat bijak dalam menggunakan perangkat mereka, seperti ponsel, dan tidak terjebak dalam permainan judi online yang bisa merugikan diri sendiri dan institusi TNI. Penggunaan gawai yang tidak bijak dapat menurunkan disiplin prajurit dan mengganggu kinerja mereka dalam melaksanakan tugas negara.
Judi online merupakan salah satu dari empat masalah besar yang menjadi fokus Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI. Selain judi online, satgas juga menangani masalah penyelundupan, narkoba, dan korupsi di lingkungan TNI. Satgas ini mulai beroperasi pada Rabu, 13 November 2024, dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa. Dalam upaya ini, TNI tidak hanya mengandalkan satuan siber di Mabes TNI, tetapi juga memanfaatkan sumber daya dari satuan siber yang ada di masing-masing angkatan, seperti Pussansiad di TNI AD, Satuan Siber TNI AL, dan TNI AU.
Satuan-satuan ini berkolaborasi untuk memetakan dan melacak prajurit yang terlibat dalam judi online, dengan harapan dapat mengidentifikasi seberapa besar permasalahan judi online di kalangan prajurit TNI. Mayjen Alvis menambahkan bahwa langkah awal yang mereka lakukan adalah memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi dan memetakan prajurit yang terlibat dalam perjudian.
Selain itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sudah ada sekitar 4.000 prajurit yang terkena sanksi akibat terlibat judi online. Tindakan yang diambil bervariasi mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga tindakan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit tersebut.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, diharapkan perjudian online di kalangan prajurit TNI dapat diminimalisir dan kedisiplinan prajurit tetap terjaga. TNI terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas negara.