Wanita Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu, Terancam Hukuman Berat

Wanita Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu, Terancam Hukuman Berat

Kontraspedia – Seorang wanita berinisial FW alias Lala (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap bahwa ia telah memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di sebuah rumah karaoke yang terletak di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Kasus ini berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya menangkap tersangka.

Kejadian ini bermula ketika seorang gadis berinisial AF (16) datang ke rumah karaoke di kawasan Melawai dengan niat mencari pekerjaan. Di tempat tersebut, AF bertemu dengan FW alias Lala yang dikenal sebagai “mami” atau pengelola di lantai 3 rumah karaoke tersebut. Dalam pertemuan itu, FW menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran sebesar Rp70.000 per jam.

Mendapatkan tawaran itu, AF menerima pekerjaan tersebut dengan harapan bisa mendapatkan penghasilan. Setiap harinya, AF bekerja minimal 3 jam per hari, meskipun kadang lebih, dan mendapatkan bayaran dalam bentuk tunai. Setiap bulan, AF menerima pembayaran pada tanggal 1 atau 2 dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp800.000 untuk 12 jam kerja. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, FW menjelaskan bahwa setiap kali AF mendapat “calling cash” atau pesanan, ia dibayar Rp70.000 per jam.

Keberadaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat tersebut tidak berhenti pada AF. Rupanya, setelah bekerja selama beberapa waktu, AF mengajak rekannya, NMWA alias M (16), untuk bekerja di tempat yang sama. Seperti halnya AF, M juga langsung diterima bekerja oleh FW alias Lala di hari yang sama. Dengan demikian, modus operandi tersangka adalah mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu karaoke, yang dalam hal ini melibatkan eksploitasi anak.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi, apalagi untuk pekerjaan yang melibatkan aktivitas malam seperti menjadi pemandu lagu di rumah karaoke. Selain itu, aktivitas semacam ini juga terkait erat dengan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Dengan mempekerjakan anak di bawah umur, tersangka telah melanggar sejumlah undang-undang yang melindungi anak dari eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia.

Tersangka FW alias Lala kini dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang prostitusi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik eksploitasi anak yang masih terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam dunia hiburan malam. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Polisi juga mengingatkan agar orang tua dan masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang merugikan dan berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Togel di Jakarta Selatan, Tersangka Ditangkap
Berita

Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Togel di Jakarta Selatan, Tersangka Ditangkap

Kontraspedia – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini mengungkap jaringan judi online (Judol) yang melibatkan pemasangan nomor togel secara ilegal. Kasus ini berhasil dibongkar setelah pihak kepolisian mengidentifikasi seorang pelaku berinisial NM yang berperan sebagai pengepul dan penyalur angka-angka togel kepada para pemain judi. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa […]

Read More
Kapolri Tentukan Kapolda Baru untuk Papua Tengah dan Papua Barat Daya, Penguatan DOB Papua
Berita

Kapolri Tentukan Kapolda Baru untuk Papua Tengah dan Papua Barat Daya, Penguatan DOB Papua

Kontraspedia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk dua Kapolda untuk wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru dibentuk, yaitu Papua Tengah dan Papua Barat Daya. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024. Dalam surat tersebut, Kapolda Papua Tengah dijabat oleh Brigjen Alfred Papare, sementara Kapolda […]

Read More
KPK Siap Jemput Paksa Anwar Sadad Jika Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim
Berita

KPK Siap Jemput Paksa Anwar Sadad Jika Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim

Kontraspedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad, untuk segera memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Jika Anwar Sadad kembali mangkir tanpa alasan yang sah, KPK akan menempuh langkah tegas dengan memanggil paksa yang bersangkutan. Hal […]

Read More