Kontraspedia – Seorang wanita berinisial FW alias Lala (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap bahwa ia telah memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di sebuah rumah karaoke yang terletak di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Kasus ini berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya menangkap tersangka.
Kejadian ini bermula ketika seorang gadis berinisial AF (16) datang ke rumah karaoke di kawasan Melawai dengan niat mencari pekerjaan. Di tempat tersebut, AF bertemu dengan FW alias Lala yang dikenal sebagai “mami” atau pengelola di lantai 3 rumah karaoke tersebut. Dalam pertemuan itu, FW menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran sebesar Rp70.000 per jam.
Mendapatkan tawaran itu, AF menerima pekerjaan tersebut dengan harapan bisa mendapatkan penghasilan. Setiap harinya, AF bekerja minimal 3 jam per hari, meskipun kadang lebih, dan mendapatkan bayaran dalam bentuk tunai. Setiap bulan, AF menerima pembayaran pada tanggal 1 atau 2 dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp800.000 untuk 12 jam kerja. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, FW menjelaskan bahwa setiap kali AF mendapat “calling cash” atau pesanan, ia dibayar Rp70.000 per jam.
Keberadaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat tersebut tidak berhenti pada AF. Rupanya, setelah bekerja selama beberapa waktu, AF mengajak rekannya, NMWA alias M (16), untuk bekerja di tempat yang sama. Seperti halnya AF, M juga langsung diterima bekerja oleh FW alias Lala di hari yang sama. Dengan demikian, modus operandi tersangka adalah mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu karaoke, yang dalam hal ini melibatkan eksploitasi anak.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi, apalagi untuk pekerjaan yang melibatkan aktivitas malam seperti menjadi pemandu lagu di rumah karaoke. Selain itu, aktivitas semacam ini juga terkait erat dengan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Dengan mempekerjakan anak di bawah umur, tersangka telah melanggar sejumlah undang-undang yang melindungi anak dari eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia.
Tersangka FW alias Lala kini dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang prostitusi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik eksploitasi anak yang masih terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam dunia hiburan malam. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Polisi juga mengingatkan agar orang tua dan masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang merugikan dan berbahaya.