Kontraspedia – Adrianus Agal, seorang kader Partai Golkar, melaporkan sebuah berita hoaks yang mencemarkan nama partainya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 November 2024. Berita tersebut berasal dari sebuah media online yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.
Menurut Adrianus, berita tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa pada kenyataannya, pengadilan yang disebutkan dalam berita tidak pernah memutuskan perkara terkait Munas Partai Golkar. Karena merasa dirugikan, Adrianus yang juga merupakan kader Golkar dari Nusa Tenggara Timur, memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Berita yang dimuat oleh media online itu menyebutkan hal yang tidak benar. Pengadilan Tata Usaha Negara tidak pernah membatalkan hasil munas Partai Golkar. Karena itu, saya merasa perlu untuk melapor,” ujar Adrianus saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya.
Adrianus menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya tidak berkaitan dengan pengurus pusat atau Ketua Umum Partai Golkar. Ini adalah inisiatif pribadi sebagai kader yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. “Ini adalah langkah saya pribadi, karena saya merasa dirugikan sebagai kader partai,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai terlapor dalam kasus ini, Adrianus mengungkapkan bahwa penyelidikan masih dalam proses dan pihak kepolisian yang akan menangani permasalahan ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dan memproses lebih lanjut kasus ini.
Laporan yang dibuat oleh Adrianus telah terdaftar dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan mencakup dugaan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 Ayat 3 Jo. Pasal 45 A Ayat 3. Dalam laporan tersebut, Adrianus juga menyertakan bukti berupa link berita yang dianggapnya sebagai informasi hoaks.
Berita hoaks ini pertama kali diketahui oleh Adrianus pada tanggal 12 November 2024. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan PTUN membatalkan Munas Partai Golkar itu sepenuhnya tidak benar. Sebagai langkah bukti, Adrianus membawa sejumlah barang bukti yang memperkuat laporannya, termasuk tangkapan layar dari media online yang memuat informasi yang salah tersebut.
Laporan tersebut turut menyoroti masalah penyebaran informasi palsu melalui platform digital yang kini semakin marak terjadi, terutama yang dapat merugikan individu atau organisasi. Ke depannya, proses hukum akan berjalan untuk memastikan kebenaran dan agar pihak yang menyebarkan hoaks dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai tambahan, Adrianus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di media sosial dan situs online, agar publik tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas kebenarannya. Langkah yang diambilnya dengan melapor ke Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang dapat merusak reputasi orang atau organisasi tertentu.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar kasus berita hoaks seperti ini tidak terus berulang, terutama yang berpotensi merusak citra institusi atau partai politik.