Kontraspedia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, KPK telah menetapkan seorang pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari dugaan upaya manipulasi hasil audit proyek yang berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pejabat BPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam upaya manipulasi laporan audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api. Tessa juga menambahkan bahwa tersangka sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Meskipun begitu, pihak penyidik KPK masih enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan jabatan pejabat BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Pembicaraan mengenai jalur kereta api sudah ada pejabat BPK yang jadi tersangka. Penyidik sedang mendalami upaya manipulasi hasil audit yang dilakukan oleh tersangka, termasuk menghilangkan atau mengurangi temuan yang ada,” kata Tessa, Jumat (14/11). Tessa juga menjelaskan bahwa saat ini KPK sedang menyelidiki berbagai proyek yang diaudit oleh tersangka, namun belum mengungkapkan proyek-proyek spesifik yang sedang diperiksa oleh tim penyidik.
Penyelidikan ini berawal dari pengungkapan kasus dugaan korupsi suap terkait proyek-proyek pembangunan jalur kereta api yang sudah berlangsung cukup lama. Sejak 11 April 2023, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan perusahaan-perusahaan kontraktor yang memenangkan tender proyek jalur kereta api.
Sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut, KPK telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan dugaan suap dalam pengadaan proyek pembangunan jalur kereta api. Para saksi tersebut termasuk mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, serta sejumlah pihak dari perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Saksi-saksi ini memberikan informasi terkait dengan pengaturan lelang proyek dan pemberian fee yang diduga diterima oleh beberapa pihak, termasuk pejabat BPK.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan berbagai wilayah, termasuk proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proyek-proyek ini, diduga terjadi pengaturan dalam proses tender, di mana pihak-pihak tertentu merekayasa administrasi dan menentukan pemenang lelang untuk memenangkan kontrak proyek.
KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Dalam kasus dugaan suap proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik sebagai pemberi suap maupun penerima suap. Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat di Kemenhub dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek.
Kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor infrastruktur, masih menjadi masalah besar yang harus diberantas. Dalam hal ini, KPK bertekad untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta dalam proyek pembangunan nasional yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas. KPK berharap, melalui penyidikan ini, dapat mencegah terulangnya praktek serupa di masa depan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek-proyek besar di Indonesia.